KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon menggelar sosialisasi peredaran rokok cukai ilegal di Balai Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Selasa malam (25/6/2024).
Acara sosialisasi peredaran rokok ilegal itu dibalut dengan pertunjukan rakyata sekaligus pelestarian seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni tarling.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA dalam sambutannya menyatakan, sosialisasi peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon.
“Ini guna mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” kata Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menyebut, penyelenggaraan sosialisasi peredaran rokok ilegal itu berdasarkan beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah.
Kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dan aturan lainnya. Sosialisasi ini, lanjut Dadang, bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai ilegal.
“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini guna menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” imbuhnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH, bahwa peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di desa-desa. Ia menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
“Dijumpai penjualan rokok tanpa ada pita cukai.
Ada juga, rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya tidak sesuai tempatnya. Yang sering dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu di dalam kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi,” jelas Bambang.
Selain itu, ciri lainnya adalah harga rokok yang terlalu murah. Ia berharap, masyarakat berperan aktif dan turut serta untuk melawan peredaran rokok ilegal.
“Melalui pertunjukan tarling ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak kepada masyarakat, khususnya Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin dan sekitarnya, mari kita gempur rokok ilegal,” ajak Bambang.
“Salah satunya dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat, agar dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon, Abdul Rasyid SH, mengaku bangga dengan acara sosialisasi peredaran rokok ilegal yang dibarengi dengan pelestarian seni tarling.
Rasyid menjelaskan, DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan negara yang disampaikan ke daerah, agar bisa dimanfaatkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia melaporkan, penerimaan negara dari hasil cukai secara nasional mencapai Rp213 triliun pada 2023. Lebih lanjut, ia menyebutkan, untuk Kabupaten Cirebon kurang lebih terkumpul sebesar Rp600 miliaran dari hasil cukai.
“Dari situ dibagi, beberapa ada presentase untuk daerah agar bisa dilakukan pengembangan. Peruntukannya, dapat dana bagi hasil itu, yang 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal, kemudian 40 persen untuk kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Rasyid kemudian melanjutkan laporannya mengenai penegakan hukum rokok ilegal. Secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 mencapai 700 juta batang. Sedangkan, di Cirebon mencapai 21 juta batang.
“Sampai dengan Mei kemarin, kita mengamankan 10 juta batang. Ini perlu peran kita semua. Dari Mei 2023 sampai dengan Mei 2024 peredarannya cukup besar, prosentasenya sekitar 71 persen ada di Kabupaten Cirebon,” katanya.
“Peran kita semua sangat diperlukan. Sosialisasi seperti ini sangat diperlukan. Kami sering melakukan kegiatan bersama, selain operasi penegakan hukum, kita juga sosialisasi ke masyarakat,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk target nasional pada 2024, penerimaan negara dari hasil cukai rokok sebesar Rp230 triliun. Penerimaan negara ini akan disebar kembali ke daerah untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi daerah dan lainnya.
“Kalau rokok itu beredar legal dengan bayar cukai dan pajak, ini bisa dimanfaatkan kita bersama untuk membangun daerah,”