Ketua ICC Kritik Pedas Masa Jabatan 29 Tahun Dirut Bank Kabupaten Cirebon: “Saatnya Peremajaan!”

Ketua Indonesia Crisis Center, Aceng Sudaman
Iklan bawah post

Cirebon – Ketua Indonesia Crisis Center (ICC), Aceng Sudaman, melontarkan kritik tajam terkait masa jabatan Suating, Direktur Utama (Dirut) Bank Kabupaten Cirebon (BKC), yang telah mencapai 29 tahun. Menurutnya, peremajaan di jajaran kepemimpinan BKC sangat mendesak mengingat minimnya kemajuan dan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Bacaan Lainnya

Aceng menyoroti lambatnya reaksi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi, dan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, yang baru menyadari lamanya masa jabatan Suating.

 

“Saya heran kenapa baru sekarang mereka menyadari bahwa Suating sudah menjabat selama puluhan tahun. Ketua Dewan tampaknya baru bangun dari tidurnya. Mengapa selama lima tahun menjabat ia tidak mengetahui hal ini? Wajar kalau Pj Bupati baru tahu, karena memang baru menjabat,” ujar Aceng, Selasa (16/7/2024).

 

Aceng juga mempertanyakan kinerja Asisten Daerah yang membidangi perekonomian dan Kepala Bagian Perekonomian. “Apakah mereka tidak memberikan informasi kepada Pj Bupati dan Ketua Dewan, sehingga mereka tidak mengetahui bahwa Dirut BKC sudah menjabat begitu lama?” ungkapnya.

 

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini menantang seriusitas pernyataan soal rencana evaluasi terhadap Dirut BKC. “Apakah evaluasi ini akan ditindaklanjuti atau tidak? Terutama oleh pejabat berwenang seperti Pj Bupati, Ketua Dewan, Dewan Pengawas, Asisten yang membidangi, dan Kepala Bagian Perekonomian,” tegasnya.

 

Menurut Aceng, jika evaluasi dilakukan dengan serius, Suating harusnya diberhentikan dan tidak diperpanjang lagi masa jabatannya. “Semua pejabat di BKC perlu diremajakan dan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan manajerial perbankan. Jika ada regulasi dari Bank Indonesia, maka Perumda ini harus sinkron dengan regulasi tersebut dan berorientasi pada profit untuk meningkatkan PAD. Selama ini, keuntungan Perumda hanya dinikmati oleh oknum pejabat di dalamnya,” tuturnya.

 

Ia menambahkan bahwa BKC perlu belajar dari BPRKS di Kota Cirebon yang meskipun baru berdiri selama lima tahun, telah menunjukkan kemajuan luar biasa. “Sebaliknya, BKC tidak menunjukkan kemajuan signifikan karena keuntungan yang dihasilkan hanya dinikmati oleh segelintir orang di dalamnya, sehingga daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.

 

Aceng mengusulkan agar BKC diswastakan jika Pj Bupati dan Ketua Dewan memiliki keberanian, agar PAD lebih jelas. “Jika isu masa jabatan Suating tidak ditindaklanjuti, maka patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan Pj Bupati dan Ketua Dewan?” tandasnya.

 

Ia berharap langkah konkret segera diambil untuk peremajaan dan restrukturisasi kepemimpinan di BKC demi peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap PAD.

 

Diberitakan sebelumnya, Suating telah mencatatkan rekor sebagai salah satu direktur terlama untuk ukuran bank milik daerah sejak tahun 1995. Kepemimpinannya berlanjut saat nama bank berubah menjadi BPR Babakan pada tahun 2019, dan kemudian menjadi BKC. Hingga kini, Suating masih memegang jabatan Dirut di kantor pusat BKC yang berada di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Pos terkait