CIREBON – Mantan Kuwu Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Ghofar Ismail yang sudah melakukan sertijab (serah terima jabatan,red) dengan kuwu baru Desa Losari Kidul, dilaporkan untuk ketiga kalinya oleh kontraktor Pasar Modern Losari Kidul. Kali ini pelaporan ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Jumat (19/01/2024).
Kontraktor pembangunan Pasar Modern Losari Kidul, Ahmad Sulthon Mudzoffar mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kuwu Ghofar Ismail sudah 2 kali dengan pasal yang berbeda. Pertama dilaporkan dengan pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP.
“Sudah kami laporkan masing-masing ke pihak kepolisian Cirebon. Hari ini kami melaporkan Kuwu Ghofar Ismail terkait diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang (abuse of power,red) sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam posisi jabatannya selaku pejabat pemerintah setingkat desa yakni sebagai Kuwu Desa Losari Kidul.
Menurut Sulthon, setidaknya ada empat kesalahan besar, yang diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum (abuse of power) Kuwu Ghofar Ismail yang erat kaitannya dengan proses pembangunan Pasar Modern Losari Kidul:
“Pertama, Kuwu Ghofar Ismail bertindak dengan sewenang-wenang dan tidak masuk akal menunjuk PT. Dwikarya Primajaya sebagai Developer tanpa prosedur dan syarat-syarat kelayakan sebuah project yang sesuai dengan standard Operating Prosedure (SOP),” tegasnya.
Seharusnya, kata dia, secara prinsip, perusahaan yang ditunjuk memiliki kemampuan finansial yang cukup yang dibuktikan dengan rekening di perbankan miliknya.
“Tapi Kuwu Gofar malah menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai cukup dana, yang berakibat pada kejadian penggelapan uang DP (down payment,red) dari pembeli kios atau los yang dibawa kabur oleh direktur PT. Dwikarya Primajaya. Yang ujungnya berdampak kerugian,” tuturnya.
Kedua, Kuwu Ghofar Ismail, kata dia, bertindak sewenang-wenang dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Baik moril maupun materil terkait barang bekas bangunan pasar lama yang dijual tanpa melalui prosedur aturan dan mekanisme yg dibenarkan menurut undang-undang,” katanya.
Ketiga, pada sisi pengelolaan pasar, kuwu Ghofar Ismail, menurutnya, melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,red). Diduga berkomplot bersama bendahara pasar Wahyudin CS untuk merekayasa membentuk perusahaan PT. Senggarung Karya Putra yang didalamnya ada anaknya sendiri sebagai salah satu pemilik saham.
“Yang kemudian perusahaan tersebut dijadikan oleh Kuwu Ghofar Ismail sebagai Perusahaan pengelola Pasar modern Losari Kidul. Padahal jelas-jelas merupakan perusahaan baru yg tidak layak dan patut dipertanyakan,” kata dia.
Keempat, diduga kuat Kuwu Ghofar Ismail bertindak semena-mena dan melakukan praktik pungli terhadap kontraktor pertama yang mengerjakan pembangunan Pasar Modern Losari Kidul.
“Atas dasar peristiwa tersebut di atas, kami melaporkan dan mendesak Kejaksaan Negeri Sumber kejaksaan agung RI untuk segera memeriksa dan mengusutnya,” tegasnya.
Dan minggu depan, sambung Sulthon, pihaknya akan melaporkan juga terkait Kuwu Ghofar Ismail yang diduga kuat melakukan penggelapan Dana Anggaran APBDes dari tahun 2020 sampai 2022.
“Pokoknya kami akan laporkan Kuwu Ghofar Ismail secara berseri. Masih ada 2 pasal lagi yang belum kami laporkan,” pungkasnya. (Kim)