Cirebon : Penemuan Mayat perempuan muda di dalam sebuah lemari, di salah satu kamar kos di Blok Pulomas Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Kamis 9 Mei 2024, sempat mengeggerkan warga.
Penemuan mayat tersebut, pertama kali diketahui oleh rekannya, yang masuk ke kamar yang ditempati oleh korban. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal didalam lemari.
Setelah dilakukan penyelidikan, ma
yat tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh seorang pria, yang sebelumnya sudah melakukan transaksi kencan dengan korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, bahwa pelaku ditangkap hanya tiga jam, setelah adanya laporan penemuan mayat tersebut.
“Penemuan mayat dilaporkan pada pukul 17.00, sekitar pukul 20.00 pelaku berhasil ditangkap,” kata Rano, Jumat 10 Mei 2024.
Rano menuturkan, bahwa korban merupakan perempuan berinisial AN berumur 21 tahun, warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Sedangkan pelaku kejahatan tersebut, yaitu C (20), yang bekerja sebagai pegawai salah satu koperasi di Cirebon.
Rano mengatakan, bahwa korban dianiaya oleh pelaku, dengan melakukan pukulan dan cekikan pada bagian leher korban.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian memasukan jenazah korban didalam lemari, dengan tujuan untuk menyembunyikan mayat korban.
“Setelah dibunuh, korban dimasukan kedalam lemari,” kata Rano.
Rano mengungkapkan, selain membunuh korban, pelaku juga membawa kabur dua handphone milik korban. Bahkan, handphone milik korban hendak dijual oleh pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu bantal yang terdapat bercak darah, dua hanphone milik korban, motor yang digunakan oleh pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya.
” Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rano.