CIREBON – Dalam rangka menjaga kehormatan dan integritas proses pemilihan umum, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gempol, di bawah kepemimpinan Awaludin, telah menetapkan sikap tegas dengan menginstruksikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang pemilu.
Masa tenang merupakan fase penting dimana aktivitas kampanye dilarang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihan mereka dengan damai dan tanpa tekanan.
“Masa tenang merupakan pilar sakral dalam demokrasi kita, dimana keberadaan APK yang masih terpampang mengganggu kesucian periode ini,” kata Awaludin pada konferensi pers Minggu, 11 Februari 2024.
Panwascam Gempol, bersinergi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berkomitmen untuk melakukan penertiban APK dengan ketat di seluruh wilayah Gempol. Awaludin menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi APK yang melanggar aturan ini.
“Kami berdedikasi untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan adil,” katanya.
Dalam menyiapkan langkah-langkah penegakan, Panwascam Gempol telah menggelar apel kesiapan dengan melibatkan semua lapisan pengawas, serta mengatur patroli berkala untuk menemukan dan mengatasi pelanggaran.
Di tengah tantangan cuaca ekstrim, Awaludin juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan anggota tim pengawas. “Kami meminta semua tim untuk menjaga kondisi kesehatan mereka agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan efektif,” imbuhnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Panwascam Gempol untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang tidak hanya kondusif dan damai, tetapi juga memastikan bahwa warga Gempol dapat mengekspresikan hak pilih mereka dengan bijaksana dan tanpa gangguan. Ini adalah langkah maju dalam memastikan pemilu yang lebih demokratis dan transparan di Kabupaten Cirebon.***