Pemkab Cirebon Gelontorkan Siltap Ke-13 untuk Kuwu dan Perangkat Desa, Segini Besarannya

Iklan bawah post

KABUPATEN CIREBON — Sebagai bentuk apresiasi untuk para kuwu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag bersama Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si memberikan penghasilan tetap (siltap) ke-13 untuk para kuwu, perangkat desa, pengurus BPD serta ketua RT dan RW Se-Kabupaten Cirebon.

Penyerahan Siltap tersebut, dilakukan dalam kegiatan pembinaan untuk kapasitas aparatur pemerintah desa di Ballroom Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Kamis (18/4/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam pembinaan tersebut, Imron menegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah desa untuk tidak melakukan mal administrasi dalam setiap penggunaan dan pengelolaan uang negara.

“Pemahaman tersebut harus terus diberikan dan jangan ragu untuk berkoordinasi dengan camat, dinas DPMD, maupun Inspektorat,” kata Imron.

Imron menyebutkan, secara pribadi ia memberikan apresiasi kepada seluruh kuwu, lantaran sudah membantu dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas selama dirinya menjabat lima tahun sebagai Bupati Cirebon.

Menurutnya, tanpa dukungan seluruh kuwu, Bupati Cirebon bersama Wakil Bupati Cirebon tidak akan mampu menyelesaikan seluruh tugas untuk masyarakat.

“Sebab itu, tidak berlebihan rasanya jika saya boleh mengatakan, bahwa sebagai pimpinan, saya merasa sangat puas dengan kinerja bapak/ibu, mama/mimi kuwu sekalian,” sambungnya.

Sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan rasa terimakasih kepada para kuwu, para perangkat desa, para ketua/wakil ketua/sekretaris dan anggota BPD, ketua RT hingga ketua RW, Bupati Imron memberikan penghasilan tetap (siltap) ke-13 pada masa akhir kepemimpinannya tahun ini.

Rincian siltap tersebut, sebagai berikut: para kuwu sebesar Rp2 juta, sekretaris desa Rp1,4 juta, perangkat desa Rp1 juta, ketua BPD Rp500.000, wakil ketua dan sekretaris BPD Rp350.000, dan anggota BPD Rp275.000.

Kemudian, bentuk apresiasi lainnya adalah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kematian (JKK) dan jaminan kecelakaan (JKM) bagi anggota BPD, ketua RW dan ketua RT.

“Dengan adanya siltap ke-13 dan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan para kuwu, para perangkat desa, para ketua/wakil ketua/sekretaris dan anggota bpd, ketua RW dan ketua RT, sehingga mampu mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Imron.

“Nanti pada akhirnya, akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, serta semakin meningkatnya sinergitas antara lembaga kemasyarakatan desa dengan pemerintah desa,” imbuhnya.

Ia juga meminta kepada para kuwu, untuk tidak segan berkoordinasi dengan camat, Inspektorat ataupun DPMD, jika ada permasalahan terkait masalah administrasi keuangan.

Sedangkan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE., M.Si mengimbau kepada seluruh aparatur di desa, agar senantiasa berhati-hati dalam penggunaan dana desa, karena pertanggungjawaban terhadap uang negara sangat ketat dan berisiko.

“Kalau mengikuti seluruh aturan, maka pelayanan kepada masyarakat akan berjalan baik,” ujarnya.

 

Pos terkait