CIREBON – Dalam menegakkan integritas dan ketertiban pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengambil langkah tegas dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Ketua Panwascam Arjawinangun, Arif Fauzi Fadlan, memimpin proses penurunan APK di wilayahnya dengan dukungan penuh dari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat.
“Masa tenang ini melarang keberadaan APK yang masih terpasang. Aktivitas kampanye dilarang pada masa ini, dan APK dianggap sebagai salah satu metode kampanye,” jelas Arif, Minggu (11/2/2023).
Penertiban APK melibatkan PTPS setempat karena mereka bertanggung jawab terhadap kebersihan area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, akan ada tindakan langsung, termasuk pencopotan,” tambah Arif.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Arjawinangun telah melakukan apel kesiapan bagi seluruh jajarannya. Mereka juga merencanakan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisir potensi pelanggaran pemilu.
Arif juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama menghadapi kondisi cuaca yang ekstrem saat ini. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah Kesehatan.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk upaya kampanye oleh peserta pemilu serta meminimalisir pelanggaran lainnya,” ungkapnya.***