Cirebon : Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil membongkar kasus prostitusi anak, dengan melibatkan anak dibawah umur.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut, dilakukan disebuah kos-kosan diwilayah Pilang Kecamatan Kedawung Cirebon.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap muncikari dengan inisial J, asal Desa Sindangkasih Majalengka dan dua korban prostitusi anak yang berumur 14 tahun.
“Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan,” ujar Fahri, Senin 3 Oktober 2022.
Menurut Fahri, pelaku menjajakan para gadis dibawah umur itu, dengan menyebarkan foto korban kepada para pelanggannya yang ia kenal.
Dalam aksinya, pelaku menetapkan tarif Rp 500ribu – Rp 800ribu untuk setiap kencan. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapat bagian sekitar 40 persen dari tarif.
“Kalau transaksi Rp 500ribu, maka buat pelaku Rp 200ribu,” kata Fahri.
Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, untuk mendalami jaringan lainnya yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut.
Ia juga meminta kepada para pemilik kos-kosan, untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian, jika tempatnya digunakan untuk tempat prostitusi.
“Kalau ada dugaan digunakan tempat prostitusi, silakan laporkan ke kami,” kata Fahri.