Cirebon – Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena mengiklankan situs judi online di media sosialnya. Gadis tersebut berinisial R, ditangkap pada hari Senin, 8 Juli 2024, di Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polresta Cirebon yang rutin melakukan patroli siber untuk memburu tindak kejahatan di dunia maya, menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, R ditangkap karena menjadi endorse situs judi online di media sosialnya, di mana ia memiliki 3.000 pengikut.
Tersangka dikontrak oleh situs tersebut dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu dengan ketentuan harus mengiklankan situs judi online tersebut setiap hari,” kata Kombes Pol Sumarni. Selasa (23/7/2024)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah handphone, foto hasil screenshot akun, dan hasil cetak story di Instagramnya, yang mempromosikan situs judi online Mamba Win. Akun Instagram tersebut bernama Reva Meli Saputri.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Hario Prasetyo Seno, mengungkap bahwa tersangka ditangkap di kediamannya. Sebelumnya, tersangka pernah menjadi endorse di situs judi online lainnya, namun tidak ditemukan barang bukti di handphonenya.
“Di situs ini, pelaku baru mendapatkan royalti satu kali dan langsung ditangkap,” tuturnya.
Atas perbuatannya, R dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas promosi judi online.