Cirebon : Pihak kepolisian membenarkan bahwa rumah yang digeledah di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan talun Kabupaten Cirebon, adalah kedaiaman dari Pegi Setiawan, yang merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan serta perkosaan Vina Dewi Arsita di Cirbeon tahun 2016 silam.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo mengatakan, bahwa rumah yang digeledah di Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, adalah tempat tinggal Pegi Setiawan.
” Benar, rumah yang digeledah merupakan kediaman dari saudara PEG,” kata Anggi, Rabu 22 Mei 2024.
Anggi juga mengungkapkan, bahwa petugas yang melakukan penggeledahan tersebut, merupakan petugas gabungan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota.
Menurut Anggi, penggeledahan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini, merupakan salah satu prosedur didalam proses penyelidikan. Pihaknya juga bertemu dengn pihak keluarga dari PEG.
” Ada tiga orang yang kita temui, yang merupakan keluarga dari PEG,” kata Anggi.
Anggi sendiri tidak menjawab mengenai apa saja hasil pennggeledahan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini. Karena menurut Andi, langkah yang dilakukan saat ini, masih bersifat penyidikan.
” Karena sifatnya penyidikan, sehingga mohon maaf belum kita sampaikan ke publik,” kata Anggi.
Sebelumnya, Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota, melakukan penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan, yang merupakan terduga pelaku kasus pembunuhan dan perkosaan kepada Vina Dewi Arsita dan Eky pada tahun 2016 silam.
Pegi merupakan salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pegi ditangkap oleh jajaran kepolisian Polda Jabar, di Bandung.