Cirebon : Polresta Cirebon akhirnya secara resmi merilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh seorang Office Boy (OB) kepada pimpinan dan sejumlah karyawan Koperasi BMI di Arjawinangun Cirebon.
Pada persitiwa yang terjadi pada enin 29 Januari 2024 itu, pelaku melukai sebanyak empat korban dan bahkan mengakibatkan salah satu korban akhirnya meninggal dunia, akibat luka parah yang dideritanya.
Kapolresta Cirbeon Kombes Pol Sumarni mengatakan, bahwa pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap pimpinannya. Hal tersebut dikarenakan pelaku memiliki dendam kepada pimpinannya tersebut.
“Pelaku sering dimarahi oleh pimpinannya, sehingga merencanakan pembunuhan,” ujar Sumarni, saat memimpin rilis kasus pembunuhan tersebut, Selasa 6 Februari 2024.
Sumarni mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial RS itu, sudah mempersiapkan parang, sehari sebelum peristiwa tersebut terlaksana. Aksi sadis itu terjadi, saat pimpinan dan sejumlah karyawan hendak melakukan rapat pagi.
Pelaku yang sudah menyiapkan parang, kemudian mengikuti pimpinannya tersebut menuju kamar mandi. Saat korban masuk ke kamar mandi, pelaku melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
“Korban teriak, sehingga menarik perhatian karyawan lainnya untuk menolong,” kata Sumarni.
Upaya pertolongan yang diberikan oleh para karyawannya tersebut, membuat sebanyak tiga orang karyawan mengalami luka terkena sabetan senjata tajam. Bahkan, satu korban bernama Jessica, akhirnya meninggal dunia.
“Korban Jessica, meninggal di rumah sakit,” kata Sumarni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon, Hario Prasetyo menambahkan, bahwa korban meninggal dunia, mengalami luka cukup parah.
Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian kepala, jari dan bagian punggung. Bahkan, sejumlah jari korban putus, akibat amukan dari OB tersebut.
“Lukanya cukup parah, terutama bagian kepala, punggung dan jari,” kata Hario.
Sedangkan untuk pimpinan yang menjadi incaran utama dari pelaku, saat ini sudah dalam kondisi membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Beberapa hari lalu, kepala cabang koperasi itu sudah pulang dari rumah sakit,” kata Hario.
Sedangkan untuk pelaku, diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.