Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut datangnya Hari Raya Iduladha dengan penuh semangat dan rasa syukur. Iduladha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
Salah satu amalan utama pada hari tersebut adalah menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS serta putranya, Nabi Ismail AS.
Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam mengenai jenis hewan yang boleh dijadikan kurban serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.
Macam-Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Dalam syariat Islam, hanya hewan-hewan tertentu yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Hewan-hewan tersebut merupakan hewan ternak yang memang telah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadits, serta menjadi tradisi dalam pelaksanaan ibadah kurban sejak zaman Rasulullah SAW. Adapun jenis-jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban antara lain: