Mengenal Macam-Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban dan Syarat-Syaratnya dalam Islam

Iklan bawah post

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut datangnya Hari Raya Iduladha dengan penuh semangat dan rasa syukur. Iduladha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.

 

Bacaan Lainnya

Salah satu amalan utama pada hari tersebut adalah menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS serta putranya, Nabi Ismail AS.

 

Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam mengenai jenis hewan yang boleh dijadikan kurban serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

 

Macam-Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

 

Dalam syariat Islam, hanya hewan-hewan tertentu yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Hewan-hewan tersebut merupakan hewan ternak yang memang telah disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadits, serta menjadi tradisi dalam pelaksanaan ibadah kurban sejak zaman Rasulullah SAW. Adapun jenis-jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban antara lain:

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *