Anak Kuwu Jadi Direktur BUMDes, Warga Ciawijapura Bakal Gelar Aksi Jilid II

Cirebon – Penunjukkan anak Kuwu sebagai Ketua atau Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sukses di Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, memicu gelombang protes yang terus berhembus di kalangan masyarakat. Sabtu (10/05/2025).

Selain mekanisme yang diduga syarat melanggar ketentuan yang berlaku, penunjukan ini juga dinilai sarat nepotisme dan mengabaikan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang ketua BUMDes.

Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch. Rosid megungkapkan alasan klasik “Warga Tidak Ada Yang Mau” semakin memperburuk situasi, mengingat kurang maksimalnya upaya sosialisasi dan penjaringan calon ketua atau Direktur BUMDes yang terkesan disengaja.

Praktik Nepotisme ini tidak hanya menciderai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes, tetapi juga mengancam keberlangsungan dan efektivitas BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa.

“Bagaimana mungkin sebuah badan usaha dapat berkembang jika dikelola oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai? Kami sebagai masyarakat meragukan kemampuan anak Kuwu dalam mengelola BUMDes, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki latar pengalaman kerja atau keahlian yang relevan dengan bidang usaha yang dijalankan oleh BUMDes,“ ungkapnya.

Selain itu, Bo’im sapaan akrab Moch. Rosid kembali mengatakan, dalam hal kompetensi manajerial seorang Direktur BUMDes sangat dipertanyakan. Baik kemampuan membaca peluang pasar, dan keterampilan membangun jaringan bisnis yang solid.

Kekhawatiran masyarakat semakin bertambah dengan minimnya informasi yang disosialisasikan terkait proses penjaringan calon ketua BUMDes.

“Banyak warga mengaku tidak mengetahui adanya lowongan ketua atau Direktur BUMDes, persyaratan yang dibutuhkan, atau mekanisme seleksi yang diterapkan. Akibatnya, hanya segelintir orang yang mengetahui informasi ini dan berpotensi untuk mendaftar,” terangnya.

Bo’im pun menyebutkan, alasan klise “warga tidak ada yang mau” dinilai hanya sebagai pembenaran untuk meloloskan anak Kuwu menjadi Direktur BUMDes.

Padahal, jika sosialisasi dilakukan secara maksimal dan transparan, tentunya akan banyak warga desa yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk memimpin BUMDes. Untuk itu, dengan terpilihnya Direktur BUMDes yang tak lain adalah anak seorang Kuwu dinilai melanggar ketentuan dan etika yang berlaku.

“Idealnya, ketua BUMDes dipilih secara demokratis dan transparan dengan melibatkan seluruh anggota BUMDes atau perwakilan masyarakat desa. Praktik Nepotisme ini tidak hanya merusak citra pemerintah desa, tetapi juga dapat memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Ketua BUMDes yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kuwu berpotensi untuk memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi atau kelompoknya saja,“ singgungnya.

‎Bo’im menegaskan, masyarakat Desa Ciawijapura akan terus menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa maupun BUMDes.

Masyarakat juga mendesak agar pemerintah desa segera melakukan evaluasi terhadap proses penunjukan Ketua BUMDes dan mengambil tindakan yang tegas. Selain itu, masyarakat juga meminta agar dilakukan pergantian Ketua BUMDes dengan orang yang lebih kompeten, kredibel, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Proses pemilihan ketua BUMDes yang baru harus dilakukan secara demokratis dan transparan dengan melibatkan seluruh anggota BUMDes atau perwakilan masyarakat desa. Pengawasan yang ketat dari BPD dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik Nepotisme, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDes,“ tegasnya.

Di akhir perbincangannya, Bo’im memastikan Aksi Jilid 2 akan segera digelar kembali sampai Pemerintah Desa Ciawijapura merealisasikan permohonan hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.

Data informasi tersebut seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, Dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa, Dokumen RPJMDes, RKPDes.

Pos terkait