Bagaimana Hukumnya Menelan Air Ludah Saat Puasa

Iklan bawah post

Teras Warga : Saat menjalankan ibadah puasa, sering sekali terganggu dengan produksi air ludah yang tiba-tiba saja menjadi lebih banyak dari biasanya.

Hal ini tentu membuat banyak pertanyaan yang timbul. apakah air liru ini harus dibuang, atau bisa ditelan? tapi apakah menelan air ludah ini tidak membatalkan puasa?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini banyak muncul, karena membuang ludah secara rutin juga, cukup repot dilakukan. Apalagi ketika sedang beraktivitas diruangan tertutup, sehinggga harus menuju ruangan tertentu untuk membuang ludah.

Berdasarkan keterangan yang disadur dari NU Online,Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.

Sehingga menelan ludah juga jika melihat keterangan ini, sangat memungkinkan untuk bisa membatalkan puasa, karena air ludah tersebut akan ditelah hingga bagian jauf.

Namun, para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari.

Sedangkan menurut An-Nawawi, menelan ludah baik disengaja atau tidak disengaja. tidak akan membatalkan puasa, namun harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah. Maka jika ditelan, puasanya batal.

Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur maka batal jika ditelan.

Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).

Ketiga, air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya.

Pos terkait