Cirebon : DP (22) Desa Bakung Lor kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, ditangkap pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena membuat dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, yang melakukan transaksi pembelian vape dengan pelaku.
Saat itu, pelaku hendak membeli set Vape merk Hexom senilai Rp 3 juta, dengan sistem COD di Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
“Korban sadar, bahwa uang yang digunakan untuk membeli barangnya itu, adalah uang palsu,” ujar Ariek, Selasa 14 Februari 2023.
Korban langsung menghubungi Polresta Cirebon dan langsung direspon dengan menerjunkan anggota ke lokasi transaksi pembelian vape tersebut, sekaligus dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku bukan sekadar pengedar, namun juga pembuat uang palsu. Polisi bahkan mengamankan uang palsu dengan nominal Rp 100ribu, dengan jumlah 260 lembar.
” Jumlah uang palsu yang berhasil disita, yaitu Rp 26 juta,” kata Ariek.
Ariek menuturkan, bahwa pelaku membuat uang palsu itu, setelah melihat konten disalah satu channel youtube. Dirasa hasilnya meyakinkan, pelaku kemudian nekat untuk mengedarkan uang tersebut.
Akibat, perbuatanya pelaku diancam pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Ariek juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi. Bila menemukan peredaran uang palsu, untuk segera menghubungi kepolisian.
“Apabila menemukan peredaran uang palsu, segera laporkan ke polisi,” ujar Ariek.