CIREBON – Menuntut keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa dan BUMDes, Forum Warga Peduli Ciawijapura bakal menggelar aksi massa besar-besaran beberapa hari kedepan di Balaidesa Ciawijapura. Selasa (06/05/2025).
Hal itu dilakukan karena forum merasa tidak puas dengan hasil audiensi yang digelar pada Minggu, 4 Mei kemarin dengan tuntutan transparansi seperti transparansi Dana Desa dari APBN, Bantuan Provinsi, ADD Kabupaten dan sumber anggaran lain.
Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Warga Peduli Ciawijapura, Moch Rosid, yang menyayangkan dengan tertutupnya Pemerintahan Desa Ciawijapura dalam memberikan informasi publik terkait laporan pengelolaan keuangan desa.
Padahal, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak meminta dan mendapatkan rincian pengelolaan keuangan desa sebagai informasi publik.
Informasi ini termasuk laporan keuangan desa yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala. Selain itu, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik termasuk informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Dalam hal ini kan pemerintah desa dianggap sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya. Laporan keuangan desa seperti LPJ Desa termasuk dalam kategori informasi publik yang dapat
diminta dan diakses oleh masyarakat. Hak ini dijamin dalam undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Masyarakat, kata dia, dapat meminta informasi terkait APBDes, dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa yang mereka setorkan digunakan oleh pemerintah desa. Ini termasuk hak untuk mengakses informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa.
“Informasi yang dapat diminta seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, Dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa, Dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), masyarakat desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pentingnya pengawasan masyarakat atas pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan dan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran,” terangnya.
Dirinya kembali mengingatkan bahwa Kuwu atau kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p).
“Kami masyarakat jangan terus dianggap bodoh dan dibodohi. Semua penyelenggaraan pemerintahan sudah diatur oleh undang-undang dan bukan diatur bagaimana menurut diri sendiri. Jika masih seperti ini, kami pastikan dalam waktu dekat akan menggelar aksi massa besar-besaran,“ katanya.