Hal ini juga mempertimbangkan iuran dalam program asuransi wajib dapat menambah beban masyarakat semakin besar mengingat situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.
Kondisi tersebut tampak dari penurunan daya beli dan sulitnya mencari pekerjaan, sekaligus besarnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pertanyaannya, apakah rencana Peraturan Pemerintah (PP) ini (asuransi wajib TPL kendaraan bermotor, Red) sudah layak diterbitkan dengan berbagai pertimbangan di atas (deskripsi, red)?” katanya.
Adapun jawabannya, lanjut dia, pada dasarnya semangat mewajibkan asuransi kendaraan adalah baik untuk membantu resiko atas tuntutan ganti rugi saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian kepada orang lain.
“Namun rencana peraturan pemerintah (PP) perihal kewajiban asuransi kendaraan tersebut belum layak diterbitkan karena beberapa alasan,” katanya.
Pertama, kata dia, kewajiban asuransi kendaraan dibebankan kepada seluruh termasuk yang tidak mampu. Kedua, belum sampai kepada taraf hajat ‘ammah atau kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.