Cirebon,- Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim dari Kresna Law Office Cirebon. Korban dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik Pencabulan maupun tindak pidana lainya, banyak dilakukan oleh orang dekat.
Bahkan antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan korban dan pelaku memiliki hubungan darah yang sangat dekat sekali.
Hal ini disampaikan Direktur Kresna Law Office Cirebon, Dr.(HC) Raden Reza Pramadia SE, SH, MH, CTA, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, Kamis (10/8/2023).
“Berdasarkan data yang kami miliki hampir 90 persen, khususnya dengan korban anak-anak itu pelakunya adalah orang dekat. Entah itu Keluarga, tetangga dan yang lainya,” ujarnya.
Untuk itu dikatakan pria yang akrab disapa Kang Reza ini sosialisasi terhadap kekerasan ini harus sangat masif dilakukan tidak hanya oleh pegiat atau penegak hukum saja namun seluruh masyarakat juga harus ikut andil dalam memberantas tindak kekerasan kepada anak-anak ini.
“Edukasi juga dilakukan tidak hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak-anak yang menjadi objek sehingga anak-anak akan lebih memahami dampaknya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kang Reza, faktor utama terjadinya kekerasan itu didominasi oleh faktor ekonomi. Selain itu juga perselingkuhan menjadi faktor lain terjadinya KDRT.
“Saya selalu menekankan kepada masyarakat untuk Jagan takut lapor, baik itu KDRT maupun kekerasan terhadap akan, karena dampak nya sangat berat sekali untuk korban,” tandasnya.
Pelaku KDRT dan kekerasan terhadap anak menurut Kang Reza akan terus melakukan perbuatannya mana kala belum tersentuh hukum. Para korban juga biasanya dihantui oleh beberapa perasaan seperti perasaan tidak enak dan ketakutan yang berlebihan.
“Korban KDRT ini kan kebanyakan dari kaum perempuan, jadi ada kekhawatiran kalau suaminya dilaporkan maka siapa nanti yang akan menghidupi korban dan anaknya. Ini yang membuat pelaku akan terus melakukan tindakan kepada korbannya,” terangnya.
Kantor Hukum Kresna Law Office sendiri menurut Kang Reza saat ini sudah membangun kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon dalam rangka memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu khususnya yang berkaitan dengan kasus anak.
Kerjasama yang dibangun antara Kantor Hukum Kresna Law Office dengan pihak KPAID ini lantaran maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya di wilayah Cirebon Raya. Berangkat dari keprihatinan ini, Kantor Hukum Kresna Law Office pun mengaku siap untuk memberikan bantuan hukum secara gratis khusus untuk masyarakat yang kurang mampu. ***