CIREBON – Penurunan alat peraga kampanye (APK) dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gegesik, Kabupaten Cirebon di masa tenang Pemilu 2024 dari tanggal 11-13 Februari 2024.
Ketua Panwascam Gegesik, Didiek Kusdiono, memimpin upaya penurunan APK di wilayahnya didukung oleh Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta PTPS setempat.
“Masa tenang ini melarang keberadaan APK yang masih terpasang. Aktivitas kampanye dilarang pada masa ini, dan APK dianggap sebagai salah satu metode kampanye,” ujarnya, Minggu, (11/2/2023).
Didiek mengatakan, penertiban APK melibatkan PTPS setempat karena mereka juga bertanggung jawab atas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, akan ada tindakan langsung, termasuk pencopotan,” katanya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Gegesik melakukan apel kesiapan bagi jajarannya. Mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisasi pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye oleh peserta pemilu serta meminimalisasi pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Selain itu, Didiek juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama menghadapi cuaca ekstrem saat ini. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh sakit.***