CIREBON – Dalam upaya menjaga kepatuhan selama masa tenang Pemilihan, Ketua Panwascam Kapetakan, Endang Ade bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan PTPS se-Kecamatan Kapetakan, intensifkan langkah penurunan APK yang masih bertebaran. Tujuannya adalah menghindari aktivitas kampanye yang melanggar aturan.
“Masa tenang ini menjadi momen krusial. APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan, karena peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, dan APK dianggap sebagai bagian dari metode kampanye,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Endang menjelaskan, penertiban APK melibatkan PTPS karena mereka memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang juga harus bebas dari APK.
“Kami telah menekankan kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS agar bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, langkah tegas seperti pencopotan langsung diterapkan,” ungkapnya.
Endang mengaku, pihaknya menggelar apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Kapetakan untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga dijalankan untuk meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan aturan selama masa tenang. Selain itu, kami ingin meminimalisir pelanggaran pemilu dengan tindakan preventif,” tandasnya.
Dirinya juga mengingatkan, supaya jajarannya menjaga kesehatan, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrim saat ini. Kesehatan yang terjaga menjadi kunci utama agar tugas pengawasan berjalan maksimal tanpa hambatan akibat sakit.***