KABUPATEN CIREBON – Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Klangenan, meminta media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Karena media dianggap mempunyai peranan penting pada pelaksanaan Pemilu.
“Kita mengajak rekan rekan media untuk bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta para abdi negara,” kata Ketua Panwascam Faqih Al Farisi saat kegiatan bimbingan teknis terkait pelaksanan pengawasan kampanye, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Faqih, ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam pilkada dengan mempromosikan kadidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional.
“ASN harus bebas dari penggaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif.
“Dengan begitu pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat dapat diminimalisir,” ujarnya.
Faqih juga menambahkan, dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024 dan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dalam mewujudkan pemimpin yg berkualitas dan berintegritas pula.
Terakhir ia juga meminta media agar sama-sama mengawasi peran ASN yang melanggar aturan aturan bisa di publikasikan namun itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoax.