CIREBON – Dalam upaya memperkuat fondasi demokrasi, masa tenang pemilihan yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024 menjadi momen kritis untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan berjalan optimal.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mundu, Kabupaten Cirebon di bawah kepemimpinan M Syarifudin, menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kesetaraan dan kepatuhan hukum selama masa sensitif ini.
Syarifudin, dengan determinasi yang kuat, menekankan perlunya penertiban alat peraga kampanye (APK) sebagai upaya menjaga keadilan selama periode tenang.
“Kami tidak akan toleransi terhadap APK yang masih berdiri, sebagai wujud dari pelarangan kampanye yang telah kami tetapkan,” katanya dengan tegas.
Panwascam Mundu, bersinergi dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), bergerak cepat memastikan seluruh area pemungutan suara bebas dari pengaruh APK. Penegakan aturan ini dilakukan tanpa kecuali, dimana setiap APK yang ditemukan masih terpasang akan segera dicopot.
Selain itu, Syarifudin mengungkapkan bahwa apel kesiapan dan patroli masa tenang menjadi agenda rutin yang dijalankan untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran pemilu dan upaya kampanye selama masa tenang. Langkah ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan standar keadilan dan kesetaraan selama proses pemilihan.
Kesehatan anggota pengawasan juga menjadi perhatian utama, terlebih di tengah kondisi cuaca yang ekstrem. Syarifudin menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik agar seluruh jajaran pengawas dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.
Inisiatif Panwascam Mundu dalam masa tenang ini menandai komitmen mereka terhadap proses pemilu yang adil dan transparan.
Dengan upaya menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan kepatuhan hukum, Panwascam Mundu bertekad untuk memastikan bahwa setiap langkah pemilihan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, menegaskan integritas proses pemilu untuk menciptakan pesta demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan.***