Cirebon : Pembunuh perempuan yang mayatnya dimasukkan kedalam lemari disalah satu kamar kos di Kedawung Kabupaten Cirebon, ternyata warga Astanajapura.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, bahwa pelaku merupakan warga Astanajapura, berinisial C dan berumur 20 tahun.
“Pelaku warga Astanajapura, berinisial C (20),” kata Rano, Sabtu 11 Mei 2024.
Tersangka kata Rano, ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Cirebon Kota, hanya berselang tiga jam, setelah mayat korban ditemukan.
Polisi saat itu, mendeteksi keberadaan tersangka, saat hendak makan disalah satu tempat makan lesehan di Karangsembung Kabupaten Cirebon.
“Tersangka ditangkap saat sedang makan di Karangsembung,” ujar Rano.
Rano juga menyebutkan, bahwa keseharian tersangka, merupakan salah satu pegawai koperasi.
Sementara itu, tersangka saat dihadirkan oleh pihak kepolisian dihadapan wartawan, mengaku masih belum berkeluarga.
“Saya masih belum menikah,” kata C.
Ia juga menjelaskan penyebab dirinya tega untuk menghabisi An, yang sebelumnya ia kenal melalui aplikasi perpesanan.
Menurut C, dirinya marah akibat korban merubah kesepakatan yang sebelumnya sudah disetujui.
C mengatakan, awalnya dirinya sudah sepakat untuk membayar korban sebesar Rp 600ribu, untuk bisa mendapatkan pelayanan.
Bayaran tersebut ujar C, akan dibayarkan ketika korban sudah melaksanakan pekerjaannya.
Namun ketika memasuki kamar, ternyata kesepakatan itu berubah. Korban malah meminta kepada C, untuk membayar diawal.
“Sehingga saya nggak terima dan membunuh korban,” ujar C.