Cirebon : Bagi warga Kota Cirebon yang hendak periksa kesehatan, kini bisa lebih mudah. Karena cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Kebijakan tersebut berlaku, bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari BPJS, baik itu BPJS mandiri ataupun yang dibiayai pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, kebijakan penggunaan KTP untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, sudah diberlakukan sejak akhir tahun kemarin.
“Jadi, warga yang tidak membawa kartu BPJS, cukup menunjukkan KTP saja,” ujar Maria, Jumat 6 Januari 2023.
Namun sebelum menggunakan fasilitas tersebut, agar dipastikan terlebih dahulu, bahwa BPJS Kesehatannya dalam kondisi masih aktif.
Kebijakan ini ujar Maria, akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan program pemerintah, yang menginginkan KTP sebagai Single Identity Number (SIN).
“Tidak perlu harus bawa foto copy juga. Tinggal tunjukkan saja NIK-nya, nanti akan dientry oleh petugas,” kata Maria.
Menurut Maria, langkah kebijakan ini sudah mulai berjalan dan mendapatkan pengawasan langsung dari pihak BPJS. Ia menyebut, ada sebanyak 20 Puskesmas dan sekitar 10 rumah sakit yang bisa menggunakan fasilitas tersebut.
“Untuk rumah sakit, tentunya rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS,” ujar Maria.