CIREBON – Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri peluncuran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Santika pada Kamis (29/8/2024). Dalam acara tersebut, Pj Wali Kota menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bawaslu Kota Cirebon atas inisiatif peluncuran Sentra Gakkumdu yang merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang kondusif dan berkualitas di Kota Cirebon.
Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi pusat penegakan hukum pemilu yang efektif dan efisien, mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu dengan baik.
“Seluruh proses mulai dari penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, hingga pelaksanaan putusan pengadilan akan dikelola secara terintegrasi dalam sentra ini,” ujar Pj Wali Kota.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) Pemilu 2024, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat ke-4 dengan skor IKP 77,04, mengindikasikan kategori kerawanan tinggi.
Kerawanan tersebut mencakup dua dimensi utama yakni penyelenggaraan pemilu dan kontestasi. Pada dimensi penyelenggaraan, isu-isu seperti kehilangan hak pilih dan logistik pemilu menjadi perhatian utama, sementara pada dimensi kontestasi, kasus politik uang dan kampanye hoax adalah tantangan signifikan.
Di tingkat Kota Cirebon, skor IKP tercatat 28,45, yang mengklasifikasikan kota ini dalam kategori kerawanan sedang. Hal ini menjadi sinyal penting untuk memetakan dan mengatasi potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi pelanggaran, termasuk penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan deklarasi netralitas di lingkungan pemerintah.
“Langkah-langkah ini diharapkan menjadi contoh baik dan diterapkan secara konsisten di seluruh pemerintahan,” lanjutnya.
Pj Wali Kota Cirebon juga menekankan komitmennya untuk melakukan monitoring yang ketat dan menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Sentra Gakkumdu dapat berperan lebih dari sekadar pelaksanaan prosedur hukum, namun juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu yang adil dan transparan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd, menambahkan bahwa dengan adanya Sentra Gakkumdu, masyarakat akan lebih mudah dalam melaporkan pelanggaran pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran calon. Devi juga mengajak masyarakat untuk aktif berdiskusi dan berpartisipasi dalam menjaga integritas pilkada Kota Cirebon.
“Sentra Gakkumdu akan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung tanpa pelanggaran. Kami terbuka untuk diskusi dan berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas,” ujarnya.
Dengan peluncuran Sentra Gakkumdu, diharapkan proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Cirebon, dapat semakin berkualitas dan terjaga dari berbagai pelanggaran. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Cirebon)