KUNINGAN – Aset yang telah disita dalam perkara perdata terancam segera dilelang apabila pihak termohon dinilai lambat merespons pelaksanaan putusan pengadilan. Rabu (6/5/2026).
Kuasa hukum pemohon, Rudi Setiantono, meminta agar termohon bersikap kooperatif dan secara sukarela melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan bersama kuasa hukum pemohon di Desa Bandorasa Wetan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon Nomor 83/Pdt.G/2022 yang telah inkrah.
Rudi menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi aset yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah wilayah.
Di Kota Cirebon, eksekusi mencakup enam lokasi dengan delapan sertifikat hak milik. Sementara di Kabupaten Cirebon terdapat lima lokasi dengan 16 sertifikat hak milik, dan di Kabupaten Kuningan terdapat dua lokasi dengan tiga sertifikat hak milik.
Selain itu, terdapat satu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 23 dengan luas sekitar 67 ribu meter persegi yang masih dalam proses penetapan.









