Ia menambahkan, proses penetapan peserta PBI mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dilakukan melalui verifikasi serta validasi ketat. Dari total kuota nasional sebanyak 113 juta peserta PBI sesuai RPJMN 2020–2024, masih terdapat ruang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat kurang mampu.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memenuhi target ini. Pemerintah daerah juga memiliki peran melalui pembiayaan PBI daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing,” ujar Ghufron.
Layanan Setara, Bebas Biaya, Inklusif
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa peserta PBI berhak menerima layanan kesehatan yang sama seperti peserta JKN lainnya, mulai dari rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang, tindakan medis, hingga pengobatan.
“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta tidak perlu lagi khawatir soal biaya karena seluruh layanan telah dijamin oleh Program JKN,” kata David.
Untuk meningkatkan kemudahan akses, BPJS Kesehatan juga memperkuat kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), dan Care Center 165. Inovasi ini ditujukan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses informasi dan layanan.