DPC PDIP Kabupaten Cirebon Tegaskan Larangan Gadaikan SK ke Bank

Kader PDIP Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman.
Iklan bawah post

Cirebon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Cirebon memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank. Peringatan ini mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

 

Bacaan Lainnya

Ade Riyaman, kader PDIP Kabupaten Cirebon, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024), menekankan bahwa instruksi tersebut merupakan wujud kepedulian partai untuk menjaga fokus anggota dewan dalam pelayanan masyarakat.

 

“Kami meminta semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk mematuhi instruksi ini. Ini demi kebaikan seluruh anggota dewan dari PDIP,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa DPP PDIP berkomitmen untuk menegakkan disiplin partai dan siap memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar instruksi ini.

 

“Jika ada yang melanggar, saya yakin DPP pasti akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

 

Ade juga menyoroti ketidakpahaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, yang mengaku tidak mengetahui adanya anggota dewan dari PDIP yang menggadaikan SK mereka ke bank.

 

“Ini lucu, karena semua administrasi pasti diketahui oleh sekretariat dewan, termasuk SK dewan yang digadai,” kritiknya.

 

Dalam rangka memastikan transparansi, Ade berencana untuk menanyakan masalah ini kepada pihak Sekwan. Ia berharap Sekwan bersikap terbuka ketika kader PDIP meminta data terkait masalah ini, sehingga semua kader dapat ikut mengawasi pelaksanaan instruksi DPP.

 

“Saya akan cek ke sekretariatan. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu menahu masalah hutang anggota dewan ke bank, khususnya untuk anggota dari PDIP,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi yang melarang penggadaian SK pengangkatan anggota dewan ke bank bagi semua anggota Dewan Provinsi dan DPRD di seluruh Indonesia pasca pemilu 2024. Instruksi tersebut dikeluarkan pada 13 September 2024, setelah terungkapnya banyak kasus anggota dewan yang menggadaikan SK mereka ke bank, bahkan sebelum pelantikan resmi oleh KPU.

Pos terkait