“Kita berterima kasih, kunjungan kita diterima dengan baik oleh DPRD Kabupaten Kulonprogo,” kata Rudiana.
Di Kulonprogo, cakupan peserta JKN pada tahun 2023 dan 2024 meningkat dengan capaian UHC mencapai 98,8 persen, melampaui target SDGs sebesar 95 persen.
Meski demikian, penonaktifan peserta akibat pemutakhiran data Kemensos juga terjadi, sama seperti di Kota Yogyakarta. Peserta yang nonaktif dapat diaktifkan kembali dalam waktu 2-3 hari, atau bahkan 1×24 jam untuk kasus darurat, melalui usulan desa.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, menyatakan bahwa eksistensi penyertaan modal di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, masih fluktuatif.
“Ketika ada duit hayu, walaupun sebenarnya ada range waktunya sampai tahun 2027 modal bisa berhenti,” jelas Hasan.
Menurutnya, penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki dua peran penting: daya jual terhadap kolaborasi dengan provinsi dan eksistensi dalam bekerja. Di Kulonprogo, ada dua peraturan daerah terkait penyertaan modal, yaitu Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal PDAM dan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal BPR.