Kabupaten Cirebon – Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.
Bupati Cirebon, H. Imron, menegaskan bahwa peluncuran program Kota Wakaf bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari gerakan besar untuk perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Hari ini kita tidak sekadar meluncurkan sebuah program, tapi kita sedang memulai sebuah gerakan perubahan gerakan membangun kemandirian umat melalui semangat wakaf,” ujar Bupati Imron dalam sambutannya.
Ia menggambarkan wakaf sebagai warisan peradaban yang memiliki nilai kebermanfaatan tanpa batas waktu. Menurutnya, wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga cara menyiapkan masa depan yang lebih sejahtera bagi generasi berikutnya.
“Bayangkan, jika setiap niat baik yang kecil, setiap rupiah yang kita sisihkan, bisa menjadi sumber kebermanfaatan tanpa batas waktu. Wakaf ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga tentang warisan peradaban,” ungkap Imron.
Bupati Imron mengaku bangga atas lahirnya Kota Wakaf yang menurutnya terwujud berkat semangat gotong royong berbagai pihak.
“Saya pribadi merasa bangga dan terharu, karena Kota Wakaf ini lahir bukan dari ide besar yang hanya tertulis di kertas, tapi dari semangat gotong royong ulama, pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat. Ketika niat baik bertemu kolaborasi, maka lahirlah kekuatan besar,” katanya.
Lebih lanjut, Imron menekankan bahwa wakaf dapat menjadi jalan untuk membangun kemandirian ekonomi umat dari dalam.
“Kita hidup di era di mana bantuan tidak lagi harus datang dari luar. Melalui wakaf, kita belajar bahwa kemandirian ekonomi umat bisa dibangun dari dalam dari masjid, dari pesantren, dari tanah yang diwakafkan, bahkan dari uang yang kita tabung sedikit demi sedikit,” jelasnya.
Imron optimistis, pengelolaan wakaf yang produktif akan mampu memberdayakan banyak sektor, seperti pendidikan dan ekonomi rakyat.
“Bayangkan, sebuah pesantren bisa mandiri dari hasil pengelolaan wakaf, anak yatim bisa sekolah karena dana wakaf, UMKM bisa tumbuh karena dukungan wakaf produktif. Ini bukan mimpi ini sedang kita mulai hari ini, dari kota kita tercinta,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat dan komitmen menjadikan Kota Wakaf sebagai pusat kebaikan dan kemandirian umat.
“Jangan berhenti di seremoni ini saja. Mari kita hidupkan semangatnya, kita jaga komitmennya, dan kita pastikan Kota Wakaf ini benar-benar menjadi ikon kebaikan dan kemandirian umat,” ujarnya menutup sambutan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof, Dr. KH. Abu Rokhmad, M.Ag, menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon terpilih sebagai salah satu dari 10 daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf.
Menurutnya, penetapan ini didasari oleh komitmen pemerintah daerah serta potensi besar tanah wakaf di Cirebon.
“Yang melandasi penetapan ini pertama, bagaimana umat Islam melaksanakan ajaran agamanya. Zakat dan wakaf adalah bagian penting dari syariat Islam. Kedua, kita juga melaksanakan amanat undang-undang zakat dan undang-undang wakaf,” jelas K.H. Abu
Ia menambahkan, program ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam mendukung Asta Cita Presiden, salah satunya untuk menekan angka kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf.
“Salah satu hal yang didorong adalah pengumpulan dana zakat dan wakaf yang digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Kalau kesejahteraan meningkat, otomatis angka kemiskinan akan turun,” katanya.
K.H. Abu juga menegaskan bahwa Kemenag tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, serta masyarakat umum sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pemberdayaan yang kuat.
“Aset tanah wakaf jangan dibiarkan idle. Harus diusahakan agar memberikan nilai positif bagi masyarakat secara ekonomi. Begitu juga zakat, harus diarahkan agar membantu mustahik menjadi mandiri,” terangnya.
Ia berharap, dengan luas tanah wakaf mencapai sekitar 1,8 juta meter persegi dan dukungan penuh dari Bupati Cirebon, Kota Wakaf dapat menjadi contoh nyata pemberdayaan ekonomi berbasis keumatan di Indonesia.
Kabupaten Cirebon Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf, Bupati Imron: Ini Gerakan Membangun Kemandirian Umat








