CIREBON – Masa tenang Pemilih dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, seluruh jajaran pengawasan pun disibukan dengan berbagai kegiatan. Salah satu nya adalah penurunan alat peraga kampanye (APK).
Seperti yang disampaikan oleh ketua Panwascam Depok, Dede Kurniawan yang pada masa tenang ini pun menurunkan APK yang ada diwilayah Kecamatan Depok. Beserta Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan juga PTPS SE Kecamatan Depok turut menurunkan APK.
“Masa tenang ini haram hukumnya ada APK yang masih terpasang. Karena masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, sedangkan APK merupakan bagian dari metode kampanye,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/2/2023).
Dikatakan Dekur penertiban APK sengaja melibatkan PTPS. Pasalnya PTPS juga memiliki wilayah kerja yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga harus seterul dari APK.
“Kami sudah menekankan kepada PTPS juga harus menjaga wilayah TPS nya masing-masing agar tidak ada APK yang terpasang. Jika masih ada yang terpasang maka langsung dilakukan penindakan yakni pencopet,” katanya.
Sebelum melakukan kegiatan penurunan APK, dikatakan Dekur, pihaknya melakukan apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Depok dalam menghadapi masa tenang. Selain itu pihaknya juga akan melakukan patroli masa tenang yang dilakukan oleh jajaran pengawas di setiap tingkatan.
“Patroli ini bertujuan untuk meminimalisir adanya upaya kampanye oleh peserta pemilu. Selain itu juga patroli ini sebagai upaya kami untuk meminimalisir pelanggaran pemilu lainnya,” tandasnya.
Dekur juga meminta kepada jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan terlebih saat ini tengah dihadapi oleh cuaca ekstrim. Jangan sampai saat melaksanakan tugas pengawas malah tidak bisa bertugas dengan maksimal lantaran sakit . ***