Mau Lapor Pungli di Jabar, Begini Caranya

Ilustrasi Pungli
Iklan bawah post

“Khusus bagi ASN, terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja,” kata Eni.

“Dalam hal ini, Inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistle blower, yang dilindungi tidak saja oleh Undang-Undang, tetapi juga oleh Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Perlindungan terhadap whistle blower itu diawasi oleh KPK,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara mobile di kantor atau tempat pelayanan tertentu.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *