Pencegahan Perkawinan Anak Membutuhkan Peran Semua Pihak

Iklan bawah post

Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.

Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.

Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.

“Oleh sebab itu, kami tentu saja ingin terus terlibat aktif dalam setiap upaya untuk mencegah perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” paparnya.

Pihaknya juga melihat bahwa pencegahan perkawinan anak perlu percepatan yang optimal dan konvergen antar berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, karena hal itu dapat menjadi sebab sekaligus akibat terhadap kemiskinan ekstrem, stunting, dan pendidikan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon berharap pertemuan ini juga dapat memperkaya referensi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan perkawinan anak.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *