“Kami berkeyakinan bahwa perkawinan anak memiliki potensi untuk merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya,” ujarnya.
Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.