Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti meminta siapapun yang melihat perkawinan anak diharapkan bisa bergerak, dan segera melaporkannya.
“Pencegahan perkawinan anak tidak hanya tanggungjawab orang tua, tapi membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Cirebon,” jelasnya.
Ai menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, bahkan terdapat delik pidananya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022.
“Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Cirebon)