Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Peluncuran Sentra Gakkumdu sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum Pemilu

Iklan bawah post

Di tingkat Kota Cirebon, skor IKP tercatat 28,45, yang mengklasifikasikan kota ini dalam kategori kerawanan sedang. Hal ini menjadi sinyal penting untuk memetakan dan mengatasi potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.

Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi pelanggaran, termasuk penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan deklarasi netralitas di lingkungan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Langkah-langkah ini diharapkan menjadi contoh baik dan diterapkan secara konsisten di seluruh pemerintahan,” lanjutnya.

Pj Wali Kota Cirebon juga menekankan komitmennya untuk melakukan monitoring yang ketat dan menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas, baik di media sosial maupun secara langsung.

“Sentra Gakkumdu dapat berperan lebih dari sekadar pelaksanaan prosedur hukum, namun juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu yang adil dan transparan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd, menambahkan bahwa dengan adanya Sentra Gakkumdu, masyarakat akan lebih mudah dalam melaporkan pelanggaran pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran calon. Devi juga mengajak masyarakat untuk aktif berdiskusi dan berpartisipasi dalam menjaga integritas pilkada Kota Cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *