“Inovasi ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif para pedagang, dengan pendekatan kolaboratif dalam menentukan lokasi, evaluasi kegiatan, serta relokasi berbasis kesepakatan bersama. Melalui Perkasa ini diharapkan tercipta lingkungan pasar yang tertata rapi, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal,” katanya.
Langkah awal untuk melakukan penertiban PKL menurut Jali, adalah melakukan pendataan PKL secara berkala (manual/digital). Selanjutnya membuat database lokasi & jenis usaha PKL, selanjutnya menyusun peta zonasi PKL sesuai RTRW & ketentuan, menyediakan area/lokasi khusus PKL (zona hijau, kuning, merah).
“Kemudian kami juga menyediakan fasilitas pendukung (lapak, kios, tempat sampah), penataan desain seragam lapak agar tertib dan rapi. Selanjutnya membentuk tim terpadu (Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kecamatan, PKL) untuk pengawasan bersama,” tandasnya.
Jali juga mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi berkaitan dengan aturan dan hak-kewajiban PKL, pembinaan kewirausahaan & manajemen usaha mikro. Setelah itu membuat monitoring berbasis data real-time dan evaluasi berkala bersama PKL dan stakeholder