CIREBON – Komitmen Polri dalam memberantas narkoba tak pandang bulu. Dua anggota Polres Cirebon Kota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua personel tersebut masing-masing berinisial Bripka Dimas dan Briptu Suprapto. Pemecatan keduanya diumumkan melalui upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Komando Polres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. Namun, kedua anggota yang dipecat tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Sebagai simbol pemecatan, foto masing-masing personel dibawa oleh anggota Provost dan diberi tanda silang merah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah seremoni yang membanggakan, melainkan bentuk penegakan disiplin dan peringatan keras bagi seluruh anggota Polri.
“Upacara ini bukan untuk berbangga diri, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegasnya.








