2 Tahun Berdiri, Kresna Law Office Komitmen Beri Bantuan Hukum Buat Masyarakat tidak Mampu

Iklan bawah post

“Pro bono (Pemberian bantuan hukum secara gratis.red) merupakan komitmen kami yang sudah dijalankan selama 2 tahun terakhir. Kedepannya kami pun akan tetap menjalankan program ini kedepannya,” tandasnya.

Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?, Kang Reza pun menjelaskan, pada prinsipnya semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti Perceraian, Itsbat Nikah, Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya), Gugat Waris, Gugat Hibah, Perwalian Anak, Gugatan Harta Bersama dan lain-lain.

“Lantas siapa saja yang boleh mengajukan Pro Bono?. Adalah anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan beberap persyaratan,” terangnya.

Persyaratan yang dimaksud dikatakan Kang Reza, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *