CIREBON,- Kantor hukum Kresna Law Office sudah malang melintang di dunia hukum yang ada di Kabupaten Cirebon hampir 2 tahun. Diusia yang masih belia ini kiprah dari Kantor hukum Kresna Law Office tidak diragukan lagi.
Pasalnya selama ini Kresna Law komitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis (Pro bono). Dari hasil kerja keras nya ini, Kantor hukum ini pun sudah mendapatkan banyak penghargaan salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (KPAID) Kabupaten Cirebon beberapa pekan silam.
“Alhamdulillah hari ini kami merayakan hari jadi yang ke 2. Dalam dua tahun terakhir ini kami juga sudah melakukan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu,” ujar Direktur Utama Kresna Law Office, Dr (HC) Raden Reza Pramadia, SE, SH, MH, CTA, Ph.D, saat syukuran hari jadi ke 2 di kantornya yang berada di Jl Kapten Damsur,Kota Cirebon, Jumat (29/12/2023).
Penghargaan ini diberikan kepada Kresna Law, menurut pria yang akrab disapa Kang Reza, merupakan komitmen atas dedikasi Kresna Law dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dan perempuan Kabupaten Cirebon yang tengah dirundung masalah. Dan kami pun komitmen untuk tidak meminta imbalan kepada masyarakat miskin yang tengah menghadapi masalah hukum ini.
“Pro bono (Pemberian bantuan hukum secara gratis.red) merupakan komitmen kami yang sudah dijalankan selama 2 tahun terakhir. Kedepannya kami pun akan tetap menjalankan program ini kedepannya,” tandasnya.
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?, Kang Reza pun menjelaskan, pada prinsipnya semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti Perceraian, Itsbat Nikah, Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya), Gugat Waris, Gugat Hibah, Perwalian Anak, Gugatan Harta Bersama dan lain-lain.
“Lantas siapa saja yang boleh mengajukan Pro Bono?. Adalah anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan beberap persyaratan,” terangnya.
Persyaratan yang dimaksud dikatakan Kang Reza, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus,” tandasnya.
Kang Raza pun berharap dengan bertambahnya usia dari Kresna Law kedepan pihaknya akan lebih banyak membantu masyarakat khususnya yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Dan pihaknya pun akan mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tersebut.***