CIREBON,- Kantor hukum Kresna Law Office yang konsisten dengan salah satu program pemberian bantuan khusus masyarakat kurang mampu kini melebarkan sayap. Kresna Law pun mendirikan lembaga bantuan hukum (LBH) Kalacakra Indonesia.
Direktur Kresna Law Office Cirebon, sekali sebagai Ketua LBH Kalacakra Indonesia Dr.(HC) Raden Reza Pramadia SE, SH, MH, CTA, Ph.D mengatakan, berdiri nya LBH Kalacakra Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari program pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu yang sudah hampir dua tahun dijalankan oleh Kresna Law. Bahkan keberadaan LBH Kalacakra Indonesia ini diharapkan memiliki cakupan yang lebih luas tidak hanya di wilayah Cirebon dan sekitarnya saja namun bisa menyeluruh ke seluruh Indonesia.
“Secara legalitas LBH ini sudah didaftarkan oleh notaris Atika Wastuwidiana SH, Mkn dan kedepannya kami akan terus berjuang sampai dengan mendapatkan akreditasi. Adapun tujuan dari LBH ini jelas menjadi wadah dari para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan terutama dalam kemampuan ekonomi,” ujar pria yang akrab disapa Kang Reza tersebut, Selasa (9/1/2024).
LBH menurut Kang Reza, keberatannya sudah diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2011. Dimana LBH merupakan pemberi bantuan hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3.
“Dalam pasal itu mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” katanya.
Sementara itu, tugas dari LBH sendiri, dijelaskan Kang Reza adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. LBH juga diharapkan dapat mewujudkan hak konsultasi segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Selain itu, LBH juga diharapkan bisa menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Tugas LBH dikatakan Kang Reza, adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan atau perumahan.
Keberadaan LBH Kalacakra Indonesia ini diharapkan Kang Reza bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga masyarakat yang saat ini tengah berhadapan dengan hukum. Dan dirinya memastikan kalau layanan yang akan diberikan nanti tidak dipungut biaya sepeserpun.***