CIREBON – Polemik terkait penataan tempat hiburan di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Sejumlah tempat wisata dan hiburan lainnya dinilai belum memenuhi ketentuan regulasi, terutama dalam hal perizinan dan jarak dengan lokasi tempat ibadah. Senin (23/6/2025).
Pemerhati Sosial Budaya Menyuarakan Keprihatinan karena Keresahan Masyarakat
Keberadaan tempat biliar dan wahana hiburan yang berada di sekitar kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan masjid maupun musala menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tokoh agama dan warga sekitar meminta ketegasan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Pemerhati sosial budaya Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum., menilai penataan ruang dan izin usaha hiburan di wilayah tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang tidak memperhatikan aspek sosial dan religius masyarakat dapat memicu ketegangan horizontal.
Regulasi Harus Ditegakkan dan Penegakan Hukum Harus Menyeluruh