CIREBON – Dugaan praktik jual-beli tanah desa kembali mencuat. Kali ini, Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, dituding mengkomersialkan tanah kas desa dengan skema kavling. Selasa (19/8/2025).
Padahal, sesuai regulasi, tanah desa seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama, bukan dikapling dan diperjualbelikan layaknya lahan pribadi.
Lahan yang diduga dikavlingkan itu disebut-sebut mencapai 3 hingga 4 hektare, dengan masing-masing kavling berukuran sekitar 10 bata atau setara 140 meter persegi. Bahkan, sejumlah warga sudah membayar uang muka (DP) dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Kasus ini terungkap setelah Presidium Obor Cirtim, Yosu Subardi, menerima laporan dari masyarakat yang merasa janggal dengan mekanisme pengelolaan tanah desa tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Beberapa masyarakat mengadukan ke saya, lalu saya tindaklanjuti dengan investigasi lapangan dan dibahas di internal presidium Obor Cirtim,” ujar Yosu.
Menurut Yosu, hasil penelusuran lapangan menguatkan adanya dugaan pelanggaran. Obor Cirtim mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya dokumen kepemilikan tanah yang menunjukkan status lahan sebagai tanah kas desa, berita acara musyawarah desa yang menunjuk panitia pengelola, formulir permohonan kavling, serta keterangan warga yang sudah menyerahkan DP.