Ponpes Se-Jabar Desak Revisi Pergub, Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dinilai Abaikan Pendidikan Agama

Iklan bawah post

CIREBON – Kritik terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 dan aturan rombongan belajar hingga 50 siswa per kelas terus bergulir.

Forum Bahtsul Masail (BM) Kubro yang digelar LBM PWNU Jabar bersama pesantren se-Jawa Barat di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, secara tegas menolak kebijakan tersebut.

Para kiai menilai aturan ini tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga berdampak serius pada keberlangsungan pendidikan diniyah yang sudah menjadi bagian penting pembinaan karakter keagamaan generasi muda.

“Pergub ini jelas merugikan. Masuk sekolah lebih pagi dan sistem lima hari sekolah tidak efektif, bertentangan dengan kajian akademik, dan yang lebih berbahaya: menggerus jam belajar madrasah diniyah. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pendidikan agama hanya demi alasan efisiensi,” tegas KH. Ahmad Yazid Fatah, Ketua Tim Ahli LBM PWNU Jabar, saat membacakan hasil forum.

Menurut forum BM, kebijakan ini sejak awal bermasalah karena tidak melalui uji publik, tidak melibatkan DPR, dan abai terhadap kajian hukum. Penelitian juga menunjukkan bahwa siswa lebih produktif bila jam sekolah dimulai lebih siang, bukan lebih pagi.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *