CIREBON – Pengkavlingan tanah kas desa di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan tajam dan protes keras dari warga. Mereka menilai kebijakan itu tidak transparan dan melanggar aturan, karena tanah kas desa sejatinya bukan milik pribadi yang bisa diperdagangkan.
Sesepuh Desa Bendungan, H. Takrib (71), menyatakan keberatannya. Ia menegaskan, tanah kas desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan lahan bisnis.
“Saya tidak setuju tanah kas desa dikavling, karena itu milik pemerintah desa, bukan tanah pribadi. Kalau untuk sawah atau pertanian masyarakat masih bisa diterima, tapi jangan untuk perumahan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Takrib juga menyoroti munculnya panitia pengkavlingan yang dinilai tidak jelas prosedurnya. Menurutnya, mekanisme resmi desa tidak pernah ditempuh.
“Seharusnya panitia dibentuk melalui izin kepala desa. Tapi ini tahu-tahu sudah ada panitia yang langsung mengkavlingkan. Jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Senada, Ketua BPD Bendungan, H. Aman, menyebut lembaganya tidak pernah diajak bermusyawarah terkait rencana tersebut. Bahkan, ia mengaku pertama kali mendengar soal pengkavlingan justru dari laporan warga.