CIREBON – Upaya penyelesaian kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melalui pendekatan restorative justice terus menguat. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan komitmennya agar proses hukum yang menjerat para pelaku, terutama anak berhadapan dengan hukum (ABH), dapat ditempuh dengan cara yang lebih adil dan humanis.
Sebelumnya, Sophi mengusulkan restorative justice bagi 13 ABH yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Usulan itu disampaikan langsung saat kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, ke Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/9/2025).
Hasilnya, 13 ABH kini menjalani mekanisme penyelesaian hukum melalui jalur restorative justice.
“Anak-anak ini adalah generasi bangsa. Kita perlu memberikan ruang pemulihan, bukan sekadar menghukum. Karena itu kami mendorong restorative justice sebagai jalan tengah agar keadilan dapat dirasakan semua pihak,” ujar Sophi.
Lebih jauh, Sophi juga mendorong agar langkah serupa diterapkan terhadap 15 pelaku lainnya.