CIREBON — Permasalahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di perbatasan tiga desa, yakni Mertapada Wetan, Mertapada Kulon, dan Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Sabtu (18/10/2025).
TPS liar yang berada di samping terowongan rel kereta api itu kini dikenal masyarakat dengan sebutan “Terowongan Sampah Mertapada” karena selalu dipenuhi tumpukan sampah dan sulit ditertibkan.
Mahmud, perangkat Desa Mertapada Wetan, menyampaikan bahwa lahan TPST yang berada di wilayah desanya sudah sangat mengganggu aktivitas warga.
“Bau dan tumpukan sampahnya sangat mengganggu. Kami juga tidak memungkiri bahwa sebagian warga Mertapada Wetan ikut membuang sampah di situ. Meskipun lokasinya berdekatan dengan desa lain. Jadi, lebih baik pengelolaannya dialihkan ke Pemkab agar penanganannya bisa lebih tegas dan terarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon untuk mengusulkan pengalihan tanggung jawab TPST tersebut.