Ketika Suami Terjerat Judi Online: Bolehkah Istri Menggugat Cerai?

Judi online
Judi online
Iklan bawah post

Setiap pasangan suami istri tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah tenang, penuh cinta, dan kasih sayang. Namun, mencapai keharmonisan bukanlah perkara mudah. Di balik senyum dan kebersamaan, selalu ada ujian yang harus dihadapi bersama. Salah satu tantangan besar di era digital saat ini adalah maraknya judi online (judol) yang seringkali menjerat kalangan suami.

Islam dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital. Larangan ini bukan tanpa alasan, karena judi membawa banyak mudarat — dari sisi ekonomi, spiritual, hingga sosial. Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90–91:

Bacaan Lainnya

> اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya:
“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *