Majalengka : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, menyatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi, melakukan pelanggaran pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pelanggaran tersebut, terkait beredarnya rekaman suara Bupati Majalengka, yang mengajak memilih Ganjar – Mahfud, serta calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan dalam sebuah pertemuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, bahwa pihaknya langsung membuat tim, untuk menelusuri kebenaran dari rekaman suara bupati, yang kemudian viral di media sosial.
” Kami langsung menindaklanjuti adanya rekaman tersebut, dengan membentuk tim dan turun kelapangan,” kata Dede, Kamis 16 November 2023.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan fakta bahwa Bupati Majalengka Karna Sobahi, memang menyampaikan ajakan untuk memilih calon presiden atau calon legilstaif dari partai tertentu.
Hal ini kata Dede, melanggar pasal pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu). dalam ayat satu pasal itu disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sementara di ayat dua disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
” Fakta yang ditemukan oleh Tim Investigasi, tidak membutuhkan pemanggilan saksi ataupun Bupati Majalengka,” kata Dede.
Dede mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat Karna Sobahi diundang oleh salah satu dinas, untuk memberikan sambutan dalam sebuah pertemuan. Namun dalam sambutannya, Bupati Karna melakukan ajakan untuk memilih capres dan caleg dari partai tertentu.
Sebelumnya, beredar rekaman audio dan video Karna Sobahi meminta hadirin yang hadir di suatu kegiatan untuk membantu Pemkab Majalengka mengamankan Pemilu 2024. Karna juga mengajak mereka untuk memenangkan caleg dan capres yang diusung partainya, PDIP.
“Saya sebagai bupati dan Pak Tarsono sebagai wakil bupati punya kewajiban mengamankan dan memenangkan Pileg serta Pilpres 2024, Kami punya jago-jago yang harus saudara-saudara perjuangkan. Untuk di pusat ada Pak TB Hasanuddin nomor 1, di Jabar ada Bu Ineu Purwadewi Sundari nomor 1, dan ada para Caleg di Dapil 1-5 (Majalengka),” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Karna berjanji akan meminta para caleg tersebut untuk berkomunikasi dengan hadirin di acara tersebut.
“Saya ngomong begini karena saudara-saudara bukan ASN, jadi bebas dan leluasa.” ucap dia.
Karna juga menyatakan tugasnya sebagai ketua DPC PDI-P untuk memenangkan capres dan cawapres yang diusung oleh partainya.
“Tugas bupati sebagai Ketua DPC (PDI-P) punya kewajiban untuk memenangkan (Pileg dan Pilpres). Kita punya paket lengkap capres dan cawapres, Pak Ganjar yang nasionalis, serta Pak Mahfud kyai berarti agamis. Negeri ini harus dibangun oleh kekuatan nasionalis dan agamis,” tutur dia.