Majalengka : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, menyatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi, melakukan pelanggaran pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pelanggaran tersebut, terkait beredarnya rekaman suara Bupati Majalengka, yang mengajak memilih Ganjar – Mahfud, serta calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan dalam sebuah pertemuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, bahwa pihaknya langsung membuat tim, untuk menelusuri kebenaran dari rekaman suara bupati, yang kemudian viral di media sosial.
” Kami langsung menindaklanjuti adanya rekaman tersebut, dengan membentuk tim dan turun kelapangan,” kata Dede, Kamis 16 November 2023.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan fakta bahwa Bupati Majalengka Karna Sobahi, memang menyampaikan ajakan untuk memilih calon presiden atau calon legilstaif dari partai tertentu.
Hal ini kata Dede, melanggar pasal pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu). dalam ayat satu pasal itu disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.