KUNINGAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LN, yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, mempertanyakan sikap profesional instansinya. LN, yang mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya, AK, justru kini terancam dijerat sanksi kode etik.
Dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025), LN menyebut pihak Disdikbud Kuningan mengancam akan membawa kasusnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan dalih pelanggaran kode etik, karena pernah melakukan pernikahan siri dengan AK. Ironisnya, laporan itu justru dibuat oleh AK sendiri.
LN menduga AK telah melakukan lobi kepada pihak Disdikbud, sehingga dirinya kini diposisikan sebagai pihak yang bermasalah.
“Saya ini korban KDRT, tapi kenapa justru saya yang ditekan dan diancam? Saya heran, kok bisa Disdik malah menyarankan saya kembali menikah dengan orang yang sudah menyakiti saya. Kalau tidak, katanya saya akan dikenai sanksi etik,” ujarnya.