LN menuturkan, tekanan itu bermula dari surat mediasi yang diajukan AK kepada Disdikbud pada 2 Juli 2025. Namun, saat proses mediasi, ia menilai pihak Disdikbud lebih memihak AK dan terkesan menyudutkan dirinya.
ASN yang sudah bekerja sejak 2007 itu mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Ia menegaskan tak akan kembali kepada AK meski mendapat tekanan birokrasi.
Bahkan, ia siap menghadiri pemanggilan pemeriksaan indisipliner oleh BKPSDM Kuningan pada 21 Agustus 2025 mendatang.
“Saya siap menghadapi konsekuensinya. Prinsip saya, tidak akan pernah mau kembali berumah tangga dengan AK,” tegasnya.
LN juga menyebut, kasus KDRT yang dialaminya masih berproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025, ia melaporkan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
Lebih jauh, LN mengungkap sejumlah perilaku buruk AK yang menjadi alasannya enggan rujuk, mulai dari dugaan penipuan program umrah gratis fiktif dengan korban lebih dari 30 orang, penipuan sertifikat, hingga perselingkuhan.